Admin
May 7, 2026

Timika, Papua Tengah (07/05/26) — STKIP Hermon Timika mendapatkan kunjungan perdana dari Tim Balai Bahasa Provinsi Papua.
Kabupaten Mimika dinilai potensial bagi pelaksanaan program BIPA mengingat keberadaan PT. Freeport Indonesia yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Berdasarkan sejumlah regulasi terkini, terdapat kewajiban pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA. Hal ini diatur dalam sejumah regulasi diantaranya (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing regulasi utama yang mengganti Perpres No. 20 Tahun 2018; (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) No. 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PP No. 34 Tahun 2021; (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 sebelumnya berlaku, kini sudah digantikan dengan Permenaker 2021. Situasi ini menjadi peluang bagi lembaga-lembaga pendidikan bahasa inggris di Kabupaten Mimika. Sehingga pemasyarakatan program ini penting demi persiapan pelaksanaan program BIPA ke depan.
STKIP Hermon Timika sebagai salah satu lembaga yang memiliki program studi Pendidikan Bahasa Inggris (Prodi PBI) turut serta dipersiapkan melalui program pemasarakatan BIPA ini. Situasi lainnya yang potensial bagi Prodi PBI ialah terbukanya peluang bagi mahasiswa asing untuk berkuliah di sini. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kaprodi PBI, Azwar Fadlan, tentang adanya pendaftar calon mahasiswa baru dari negara tetangga, Papua New Guinea.
Kegiatan pemasyarakatan ini diisi dengan analisis situasi kebutuhan BIPA di Timika, pengenalan program BIPA, sesi diskusi dan tanya jawab serta pengenalan website dan media sosial Balai Bahasa Provinsi Papua agar memudahkan akses informasi lebih lanjut.
Keberlanjutan dari program ini ialah pelaksanaan Bimbingan Teknis oleh Balai Bahasa Provinsi Papua yang direncanakan akan dilakukan tahun depan. Hal ini bertujuan agar para dosen dipersiapkan sebagai pengajar BIPA.